PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN MULTILATERAL AGREEMENT AMONG D-8...
Pasal 17
BAB 9 — Perlindungan Data Personal
- Pertukaran Data Personal berdasarkan Persetujuan ini tidak dapat dimulai sampai Para Pihak saling menyetujui, sesuai ketentuan Pasal 20 Persetujuan ini, bahwa data tersebut akan menerima tingkat perlindungan yang memenuhi persyaratan- persyaratan hukum nasional Pihak penyedia.
- Berkaitan dengan ketentuan Pasal ini, Para Pihak harus saling menyediakan peraturan perundang-undangan yang relevan mengenai perlindungan Data Personal.
