PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 9
(1) Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau
badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian
uang santunan kepada Masyarakat.
(2) Pelaksanaan pemberian uang santunan dapat diberikan
dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan.
(3) Pelaksanaan pemberian uang santunan dibantu oleh Tim
Terpadu dengan dukungan aparat keamanan.
