PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 10
(1) Terhadap tanah yang telah dilakukan pembayaran uang
santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1),
dilakukan pengosongan oleh Masyarakat paling lama 7
(tujuh) hari sejak diterimanya uang santunan.
www.peraturan.go.id
2017, No.110 -6-
(2) Tanah yang telah dikosongkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), segera dilakukan pengamanan fisik oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha
milik negara, atau badan usaha milik daerah.
