PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 11
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan penanganan
dampak sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja Negara, dalam hal
instansi yang memerlukan tanah adalah
kementerian/lembaga;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal
instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah
daerah; dan/atau
- anggaran perusahaan, dalam hal instansi yang
memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah.
