PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 12
Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka penanganan
masalah sosial yang tidak digunakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah, dapat dihibahkan untuk kepentingan
umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
