PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 13
Penetapan gubernur mengenai besaran uang santunan, daftar
penduduk penerima uang santunan, dan tim yang ditetapkan
sebelum diundangkannya Peraturan Presiden ini, dapat
dilanjutkan dan dokumen yang telah ada menjadi bagian
dokumen penanganan dampak sosial kemasyarakatan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
