PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 8
Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, gubernur
menetapkan:
daftar Masyarakat penerima uang santunan
besaran uang santunan; dan
mekanisme dan tata cara pemberian uang santunan.
