Pasal 7
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana
penanganan dampak sosial kemasyarakatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3),
membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial
Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas:
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas
bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
- melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas
Masyarakat yang menguasai tanah;
- menunjuk pihak independen untuk menghitung
besaran uang santunan;
- memfasilitasi penyelesaian hambatan dan
permasalahan dalam pelaksanaan penanganan
dampak sosial kemasyarakatan;
- merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak
untuk mendapatkan uang santunan, besaran uang
santunan berdasarkan perhitungan pihak
independen, mekanisme dan tata cara pemberian
uang santunan; dan
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pemberian uang santunan kepada Masyarakat.
www.peraturan.go.id
2017, No.110
(3) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan
beranggotakan:
Kepala Badan/Dinas Provinsi;
Kepala Badan/Dinas Kabupaten/Kota;
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan;
Kepala Kejaksaan Tinggi;
Kepala Kepolisian Daerah;
Komandan Resort Militer;
pemilik hak atas tanah; dan
pihak lain yang dipandang perlu.
