PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 4
Penguasaan tanah oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
- telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik
paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus;
dan
- menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik
secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, dan diakui
dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau
lurah/kepala desa setempat.
