PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 5
Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, diberikan uang santunan untuk:
biaya pembongkaran rumah;
mobilisasi;
sewa rumah; dan
tunjangan kehilangan pendapatan.
