PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 3
Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
memenuhi kriteria:
- memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh
kecamatan setempat; dan
- tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.
