PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 2
(1) Pemerintah melakukan penanganan dampak sosial
kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai
tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek
Strategis Nasional.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya
www.peraturan.go.id
2017, No.110
oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik
negara, atau badan usaha milik daerah.
