PERPRES
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Masyarakat adalah penduduk yang menguasai tanah
negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh
pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik
negara, atau badan usaha milik daerah.
- Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang
diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan
pembangunan Proyek Strategis Nasional.
- Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah
penanganan masalah sosial dalam rangka pemindahan
masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan
untuk Proyek Strategis Nasional.
- Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang ditetapkan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional.
