PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 69
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2015
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,
ttd.
Fadlansyah Lubis
