PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi
serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan
diplomatik dan kerja sama teknik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi
serta penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan
diplomatik dan kerja sama teknik;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan
diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama
teknik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan informasi serta penyelenggaraan diplomasi
publik, keamanan diplomatik dan kerja sama teknik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang pengelolaan informasi serta penyelenggaraan
diplomasi publik, keamanan diplomatik dan kerja sama
teknik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Informasi
dan Diplomasi Publik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
