PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 32
Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi serta
penyelenggaraan diplomasi publik, keamanan diplomatik dan
kerja sama teknik.
Pasal ...
