PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri
pada lingkup kerja sama multilateral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada
lingkup kerja sama multilateral;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama
multilateral;
pemberian ...
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan
politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama
multilateral;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama
Multilateral; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
