PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 24
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral
yang meliputi politik, keamanan, ekonomi, pembangunan,
dan sosial budaya.
