PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kepulauan Nusa Tenggara;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kepulauan Nusa Tenggara;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kepulauan Nusa Tenggara;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kepulauan Nusa Tenggara; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kepulauan Nusa Tenggara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.135 6
