PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Pasal 5
Penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara bertujuan untuk mewujudkan:
- ketersediaan air sepanjang tahun dan kelestarian ekosistem kepulauan yang mendukung kegiatan pengembangan wilayah secara berkelanjutan;
- lumbung ternak nasional;
- pusat pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata, perikanan dan kelautan, hortikultura dan perkebunan, pertanian tanaman pangan, kehutanan, pertambangan mineral, serta minyak dan gas bumi yang berdaya saing dengan prinsip berkelanjutan; dan
- Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan negara dan pintu gerbang internasional yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia. Bagian Kedua Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
