PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Pasal 3
(1) Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara berperan sebagai
perangkat operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Kepulauan Nusa Tenggara.
(2) Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara tidak dapat
digunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
