PERPRES
RENCANA TATA RUANG KEPULAUAN NUSA TENGGARA
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.135
- rencana struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
- strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
- arahan pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kepulauan Nusa Tenggara;
- koordinasi dan pengawasan; dan
- peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Kepulauan Nusa Tenggara.
Bagian Ketiga
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kepulauan Nusa Tenggara
