PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2009 tentang PEMBUKAAN PERUTUSAN TETAP UNTUK REPUBLIK...
Pasal 3
Formasi kepegawaian Perutusan Tetap Republik INDONESIA, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
