PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2009 tentang PEMBUKAAN PERUTUSAN TETAP UNTUK REPUBLIK...
Pasal 2
Perutusan Tetap Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Menteri Luar Negeri.
