PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2009 tentang PEMBUKAAN PERUTUSAN TETAP UNTUK REPUBLIK...
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan untuk Perutusan Tetap Republik INDONESIA, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Luar Negeri.
