PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) Dalam hal Korban belum hadir pada saat penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melaksanakan penjangkauan di lokasi Korban berada. (21 Penjangkauan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota bersama dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, dan/atau kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kondisi Korban.
(3) Penjangkauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap Korban yang:
- berada dalam keadaan bahaya;
- terancam jiwanya;
- memiliki keterbatasan akses; dan/atau
- diduga akan mengalami pengulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
