PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) Setelah menerima laporan dan/atau informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan identifikasi kasus. (21 Identifikasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
a.mengetahui...
SK No 205150 A
FRESIDEN
- mengetahui riwayat penanganan yang telah diterima Korban;
- menilai keselamatan serta kondisi fisik dan psikologis Korban; dan
- menentukan kebutuhan Korban.
