Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
melakukan asesmen kepada Korban berdasarkan hasil identifikasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
- pemeriksaan fisik;
- pemeriksaan psikologis;
- pemeriksaan kondisi sosial;
- pemeriksaan kondisi ekonomi;
- pemeriksaan kondisi pendidikan; dan
- observasi kondisi Korban.
(3) Berdasarkan...
SK No 205151 A
FRESIDEN
(3) Berdasarkan hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2l., UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan layanan dan fasilitasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Korban. (41 Hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat disampaikan kepada lembaga penyedia layanan sesuai dengan kebutuhan Korban.
(5) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
melakukan pendampingan kepada Korban selama proses pelayanan yang dibutuhkan Korban.
Pasal 1 1
(1) Dalam melaksanakan tugas memberikan informasi
tentang hak Korban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten/kota memberikan informasi yang meliputi:
- informasi atas seluruh proses Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan bagi Korban; dan
- informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan proses hukum. (21 lnformasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan saat sebelum, selama, dan setelah proses peradilan.
