PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian
layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21 huruf c, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota melakukan fasilitasi Korban kepada fasilitas pelayanan kesehatan. (21 Pelaksanaan fasilitasi pemberian layanan kesehatan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dari Korban sesuai dengan kebutuhan Korban.
Pasal13...
SK No 205152A
