PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 33
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain memberikan dan memfasilitasi layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPTD PPA juga menyelenggarakan Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
