PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 34
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205160 A
-t7- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Apnl2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Pemndang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 205161 A
