PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 32
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN TERPADU
(1) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota
melaksanakan Pelayanan Terpadu sesuai dengan standar Pelayanan Terpadu. (21 Standar Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
- pelaksanaan dan fasilitasi layanan;
- sarana dan prasarana; dan
- sumber daya manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Pelayanan
Terpadu oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten I kota diatur dengan Peraturan Menteri.
