PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 27
BAB 3 — TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) UPTD PPA provinsi atau UPTD PPA kabupaten/kota dapat
meminta Bantuan Kedinasan kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan Korban. (21 Permintaan Bantuan Kedinasan kepada kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kepala daerah melalui kepala satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi atau kabupaten/ kota.
(3) Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BagianKeempat...
SK No 205158 A
PRESIDEN
Bagian Keempat Rujukan
