PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 26
BAB 3 — TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) yang dilakukan dalam satu lingkup
Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi atau kabupaten/ kota. (21 Pelaksanaan kerja sama yang dilakukan antarpemerintah daerah atau dengan instansi atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan institusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) di luar dari lingkup Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh kepala daerah.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Bantuan Kedinasan
