PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 25
BAB 3 — TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) UPTD PPA dalam menyelenggarakan Pelayanan Terpadu
dapat bekerja sama dengan:
- pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
- unit pelaksana teknis yang membidangi urusan di bidang sosial;
- rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kejaksaan Republik Indonesia;
- pengadilan;
- unit pelaksana teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agElma;
- kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
- perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di daerah;
- lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat; dan
- institusi lainnya. (21 Kerja sama dengan institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dapat dilaksanakan dengan:
- kementerian/lembaga terkait;
- organisasiPenyandangDisabilitas;
- lembaga adat; dan
- organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan dalam bentuk penyediaan:
- sarana dan prasarana;
- sumber daya manusia; atau
- data dan informasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksanaan...
SK No 205157 A
-t4-
(4) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (3)juga dapat melingkupi bantuan pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
