PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 28
BAB 3 — TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) UPTD PPA kabupaten/kota mengajukan rujukan kepada
UPTD PPA provinsi terhadap kasus yang memerlukan koordinasi lintas kabupaten/ kota. (21 Selain rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA kabupaten/kota dapat mengajukan rujukan kepada UPTD PPA provinsi terhadap penyediaan layanan yang tidak dapat diselesaikan oleh UPTD PPA kabupaten/kota.
