Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas memantau pemenuhan hak
Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupate n I kota melakukan pemantauan pemenuhan hak Korban dalam setiap tahapan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(2) Pemantauan...
SK No 205155 A
PRESIDEN
-t2- (21 Pemantauan pemenuhan hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum pada setiap tahapan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(3) UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupatenlkota,
membuat laporan pemantauan pemenuhan hak Korban dan diberikan kepada Korban, Keluarga Korban, dan/atau Pendamping.
Pasal 2 1
Pemberian layanan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota harus memenuhi aksesibilitas dan memenuhi akomodasi yang layak guna pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
