PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
Pemberian layanan oleh UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
