PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
Dalam melaksanakan tugas mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan hak Korban dengan lembaga lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota:
- mengoordinasikan penanganan kasus bersama; dan
- melakukan kerja sarna penyelenggaraan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, dengan unit pelaksana teknis daerah, organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis, kementerian/lembaga, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau institusi lainnya.
