PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi kebutuhan
Korban Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas kepada organisasi perangkat daerah dan/atau kementerian/ lembaga terkait. (21 Fasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
