PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas mengidentifikasi kebutuhan
penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf h, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten/kota melakukan pendataan dan penggalian informasi kebutuhan penampungan sementara terhadap Korban. (21 Pendataan dan penggalian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- tingkat ancaman terhadap Korban yang membahayakan jiwa;
- keamanan dan keselamatan Korban;
- percepatan Penanganan dan Pemulihan Korban;
- kemudahan akses dalam pendampingan Korban; dan
- penyiapan pemulangan Korban sebelum kembali ke daerah asal.
(3) Hasil ...
SK No 205154A
PRESIDEN
(3) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi rekomendasi UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dalam fasilitasi penampungan sementara yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait.
