PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas mengidentilikasi kebutuhan
pemberdaya€rn ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf g, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA
kabupaten/kota melakukan identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi terhadap Korban sesuai dengan kebutuhan Korban. (21 Identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
- tingkat pendidikan;
- usia;
- keahlian;
- minat dan bakat;
- pengalaman dalam mengikuti pelatihan; dan/atau
- riwayat pekerjaan.
(3) Hasil identifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi rekomendasi dalam pemberdayaan ekonomi yang disampaikan kepada organisasi perangkat daerah dan/ atau kementerian/ lembaga terkait.
