PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
(1) Dalam melaksanakan tugas menyediakan layanan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota menyediakan bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum kepada Korban. (21 Dalam hal Korban membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota dapat menyediakan advokat.
(3) Selain pendampingan oleh advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat(21, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupatenlkota. juga dapat menyediakan paralegal atau ahli hukum untuk memberikan bantuan hukum dan konsultasi hukum.
Pasal 16. . .
SK No 205153 A
PRESTDEN
