PERPRES
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN
Dalam melaksanakan tugas memfasilitasi pemberian layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(21 huruf e, UPTD PPA provinsi dan UPTD PPA kabupaten/kota memfasilitasi Korban kepada unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial dan/atau organisasi perangkat daerah di bidang sosial.
