PERPRES
RENCANA INDUK TRANSPORTASI
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:
- Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota, memberikan persetujuan atas
pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik
Negara pada Kementerian/Lembaga atau Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan
- pimpinan badan usaha memberikan persetujuan atas
pendayagunaan aset badan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
