PERPRES
RENCANA INDUK TRANSPORTASI
Pasal 10
Untuk melaksanakan pembangunan dan pengembangan transportasi di wilayah perkotaan Jabodetabek, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi
terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan Barang Milik
Negara pada Kementerian/Lembaga, Barang Milik Daerah pada Pemerintah Daerah, dan/atau pendayagunaan Aset
www.peraturan.go.id
2018, No.112 -7-
Badan Usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
