PERPRES
RENCANA INDUK TRANSPORTASI
Pasal 11
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), Pasal 9 huruf b, dan Pasal 10 adalah badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha
swasta berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.
