PERPRES
RENCANA INDUK TRANSPORTASI
Pasal 12
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
huruf b, dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
dan pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
