PERPRES
RENCANA INDUK TRANSPORTASI
Pasal 13
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal terdapat Perubahan Lingkungan Strategis
Nasional, Proyek Strategis Nasional, atau
Perkembangan teknologi dalam bidang transportasi, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa rekomendasi untuk melakukan
perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut
kepada Presiden.
