PERPRES
RENCANA INDUK TRANSPORTASI
Pasal 8
Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agraria/pertanahan mendukung penyiapan dan pengadaan tanah;
- menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
pemerintahan dalam negeri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
tata ruang memfasilitasi penyesuaian rencana tata
ruang wilayah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
